Hakikat
dan Peranan Bank
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian, usaha perbankan ini berkembang ke asia
barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun Benua Afrika.
Usaha
perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu
tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan
perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke
asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Saat
ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan
memperlancar aktivitasnya. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga
keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping
menyalurkan dana atau member pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya
memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman
dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dari
lembaga keuangan kita bisa banyak mendapatkan informasi ataupun manfaat
mengenai uang dan berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka
penulis membuat makalah yang berjudul “Hakiakat Bank”.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut dapat dapat dirumuskan rumusan makalah ini sebagai berikut:
1.2.1
Apa itu pengertian bank ?
1.2.2
Bagaimana asas, tujan dan prinsip bank ?
1.2.3
Apa-apa saja manfaat bank bagi manusia ?
1.2.4
Bagaiman fungsi bank secara modern dan umum ?
1.2.5
Apa saja yang termasuk kedalam jenis-jenis bank ?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
penulisan makalah hakikat bank adalah:
1.3.1
Untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuanagan.
1.3.2
Untuk mengetahui pengertian bank.
1.3.3
Untuk memahami asas, tujan dan prinsip bank.
1.3.4
Untuk memahami fungsi bank secara modern dan umum.
1.3.5
Untuk mengetahui jenis-jenis bank.
1.4
Manfaat Penulisan Makalah
Penyusunan
makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada penyusun khususnya dan
pembaca pada umumnya serta mampu memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan
kepada pembaca, tentang hakikat bank serta bagian-bagiannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bank
Dalam
kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas
dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian, masyarakat
membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya
masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga
keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat
menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening
listrik, air, telepon ataupun pembayaran lainnya.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Secara
umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Menurut
A. Abdurrachman dalam buku Ensiklopedia Ekonomi dan Perdagangan menjelaskan
bahwa, “ bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksankan berbagai
macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahan-perusahan dan lain-lain. Sedangkan menurut Prof. G.M.
Verryn Sruart dalam bukunya Bank Politik mengatakan , “Bank adalah suatu badan
yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain,
maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Definisi
bank menurut UU No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankkan adalah,
“lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut
H. Malayu S.P. Hasibuan bank yaitu:
•
Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur
kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas
dinamisator pertumbuhan perekonomian.
•
Bank adalah lembaga keuangan berarti : Bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit
dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
•
Bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit
kepada DSU.
•
Bank selaku pelaksana Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti : Bank menjadi
pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari
pembayaran ke penerima.
•
Bank selaku stabilisator moneter diartikan: bank mempunyai kewajiban ikut serta
menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif
stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib
Minimum (GWM) bank.
•
Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya: Bank merupakan pusat
perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan
tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional.
2.1.1
Landasan Hukum
1)
Landasan Hukum Perbankan
1.
Undang-undang Republik Indinesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan
sebagaiman telah diubah denagn Undang-Undang Nomor 10 Thun 1998.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indinesia
sebagi man atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
2)
Dasar Hukum Non Bank
a.
Undang-undang No. 15 Tahun 1952 Tentang Bursa (Lembaran Negara No. 67 Tahun
1952)
b.
Surat kepitusan mentri keuangan No. Kep.-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari
1972tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri keuanagn No.
Kep.-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970.
2.1.2
Asas, Prinsip dan Tujuan Bank di Indonesia
1.
Asas
Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal
2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan
penjelasan Pasal 2 yang berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi
adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Demokrasi ekonomi ini tersimpul dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekelurgaan. Menurut Rochmat
Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan dibidang ekonomi yang didasarkan pada
demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam
kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan
ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
2.
Prinsip
Dalam
hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (
fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential principle ),
prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know
how costumer principle ).
a)
Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle)
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah
bank. Masyarakat menyimpan uangnnya di bank atas dasar kepercayaan, sehingga
setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan
mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal
29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)
Prinsip Kehati-hatian ( prudential principle )
Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan
kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada
masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian
ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan
mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia
perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU
No 10 tahun 1998.
c)
Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip
kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun
1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban
merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu
dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang
piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang /
Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara
pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka
tukar menukar informasi antar bank.
d)
Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal
nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan
dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan
lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang
dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
3.
Tujuan
Tujuan
bank secara filosofis tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
yang menjelaskan “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
2.2
Manfaat dan Fungsi Bank
2.2.1
Manfaat Bank
1.
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan
sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis
investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu
dikemudian hari (price discovery).
4.
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari
transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah
produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
2.2.2
Fungsi Bank
Secara
umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat untuk berbagi tujuan atau sebagi financial
intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagi agent of trust,
agen of development, dan agen of servies.
a.
Agent of trust
Dasar
utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal
penghimpunan maupun dalam hal menyalurkan dana.
b.
Agent of development
Kegiatan
perekonomian masyarakat disektor moneter dan disektor rill tidak dapat
dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berintreaksi dan saling memengaruhi.
Sektor rill tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak
bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dan
sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor rill.
c.
Agen of services
Disamping
melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga,
pemberianjaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Ketiga
fungsi bank diatas diharpakan dapat memberikan ganbaran yang menyeluruh dan
lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya
diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary
institution)
Sedangkan
Fungsi-fungsi bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank
umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
2.3
Jenis-Jenis Bank :
2.3.1
Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya
a.
Bank Sentral (Central bank)
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
b.
Bank Umum (Commercial Bank)
Bank
umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, deposito, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan usahanya
memberikan kredit dalam jangka pendek.
c.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
d.
Bank Tabungan (Saving Bank)
Bank
tabungan (Sarving Bank) adalah bank yang dalam pengumpulan dannya menerima
simpanana dalam bentuk tabungan dan dalam bentuk tabungannya serta dalam
usahannya terutama memperbungakan danannya dalam kertas berharga.
e.
Bank pembangunan (Development Bank)
Bank
pembangunan (Development Bank) adalah bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama penerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas
berharga jangka menengah dan panjang, sert adalam usahanya terutama memberikan
kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
f.
Bank Desa (Ruraal bank)
Bank
Desa (Ruraal bank) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan
natura (padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit
jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor
pertanian dan pedesaan.
2.3.2
Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan:
1)
Bank-bank milik Negara terdiri dari:
a)
Bank sentral atau bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No.
13/1968.
b)
Bank-bank umum milik Negara terdiri dari:
Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan Undang-undang No.
17/1968.
Bank dagang Negara (BDN) yang didirikan denagn Undang-undang No. 19/1968.
Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan Undang-undang No. 19/1968.
Bank Rakyat Indonesia ( BRI) yang didirikan dengan Undang-undang Np. 21/1968.
Bank Eksor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang-undang No.
22/1968.
c)
Bank Tabungan Milik Negara
Pada
dewasa ini terdapat Bank tabungan Milik Negara yaitu Bank Tabungan Negara (BTN)
yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
d)
Bank Pembangunan Milik Negara
Pada
dewasa ini terdapat Bank Pembangunan Milik Negara (Bapido) yang didirikan
dengan Undang-undang No. 21Prp 1960.
2)
Bank milik pemerintah daerah
Pada
dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bentuk-bentuk pembangunan daerah
yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan
Undang-undang No. 13/1962.
3)
Bank-bank milik swasta
Bank-bank
milik swasta dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a)
Bank-bank milik swasta nasional
Bank-bank
yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara
Indonesia. Bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No.
Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-121968.
Bank-bank
milik swasta ini dapat berbentuk bank umum swasta, bank tabungan swasta, dan
bank pembangunan swasta.
b)
Bank-bank milik swasta asing
Bank-bank
yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan-badan
hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Asing. Bank-bank
milik swasta asing didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. Kep/034/M/IV/2/1968
tanggal 20-12-1968.
Bank-bank
milik swasta asing ini dapat berbentuk bank umum asing, bank tabungan asing,
dan bank pembangunan asing.
c)
Kerja sama antara bank swasta nasional dan bank swasta asing
Gabungan
swasta nasional (Indonesia) dengan Swasta asing (Jepang) yaitu bank Perdaganagn
Indonesia (Perdania), yang didirikan pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan
surat keputusan mentri keuangan No. J. A 5/15/11/
4)
Bank koperasi
Bank
koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan
koperasi. Bank koperasi dapat berbentuk: bank umum koperasi, bank tabungan
koperasi, dan bank pembangunan koperasi.
Bank
koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan mentri keuangan No. Kep.
800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969 dan surat keputusan bersama
MENTRANSKOP 192 tanggal 16 Agustus 1972. Bank umum koperasi yaitu Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN) yang diresmikan tahun 1987.
2.3.3
Jenis-jenis bank berdasarkan statusnya:
a.
Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
b.
Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar
negeri atau berkaitan dengan valas.
2.3.4
Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga:
a.
Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b.
Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga
tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan,
Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk
meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank
juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta
memberikan jasanya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh Karena
itu, jenis-jenis bank terdiri dari : 1) Jenis bank berdasarkan fungsinya, 2)
berdasarkan kepemilikan, 3) berdasarkan statusnya, dan 4) berdasarkan harga.
Ada
tiga fungsi utama Bank yaitu:
1.
Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan.
2.
Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
dan bentuk lainnya
3.
Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan predaran uang.
Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam hukum perbankan dikenal beberapa
prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ),
prinsip kehati-hatian ( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy
principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle ).
Tujuan
bank secara filosofis tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
yang menjelaskan “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dari
uraian diatas maka fungsi bank dapat disimpulkan sebagai menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagi tujuan
atau sebagi financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi
sebagi agent of trust, agen of development, dan agen of servies.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyanto,
Thomas.1989, Kelembagaan Perbankan, PT Gramedia, Jakarta
Kasmir,
2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 6th Ed, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
0 komentar:
Posting Komentar