Jumat, 11 November 2011

Peranan Bank dan Hakikat Dalam Menunjang Bisnis Anda

Hakikat dan Peranan Bank


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian, usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun Benua Afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping menyalurkan dana atau member pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dari lembaga keuangan kita bisa banyak mendapatkan informasi ataupun manfaat mengenai uang dan berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka penulis membuat makalah yang berjudul “Hakiakat Bank”.


1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut dapat dapat dirumuskan rumusan makalah ini sebagai berikut:
1.2.1 Apa itu pengertian bank ?
1.2.2 Bagaimana asas, tujan dan prinsip bank ?
1.2.3 Apa-apa saja manfaat bank bagi manusia ?
1.2.4 Bagaiman fungsi bank secara modern dan umum ?
1.2.5 Apa saja yang termasuk kedalam jenis-jenis bank ?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah hakikat bank adalah:
1.3.1 Untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuanagan.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian bank.
1.3.3 Untuk memahami asas, tujan dan prinsip bank.
1.3.4 Untuk memahami fungsi bank secara modern dan umum.
1.3.5 Untuk mengetahui jenis-jenis bank.

1.4 Manfaat Penulisan Makalah
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya serta mampu memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan kepada pembaca, tentang hakikat bank serta bagian-bagiannya.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Bank
Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian, masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air, telepon ataupun pembayaran lainnya.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Menurut A. Abdurrachman dalam buku Ensiklopedia Ekonomi dan Perdagangan menjelaskan bahwa, “ bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksankan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahan-perusahan dan lain-lain. Sedangkan menurut Prof. G.M. Verryn Sruart dalam bukunya Bank Politik mengatakan , “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Definisi bank menurut UU No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankkan adalah, “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan bank yaitu:
• Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas dinamisator pertumbuhan perekonomian.
• Bank adalah lembaga keuangan berarti : Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
• Bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.
• Bank selaku pelaksana Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti : Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayaran ke penerima.
• Bank selaku stabilisator moneter diartikan: bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank.
• Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya: Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional.
2.1.1 Landasan Hukum
1) Landasan Hukum Perbankan
1. Undang-undang Republik Indinesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diubah denagn Undang-Undang Nomor 10 Thun 1998.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indinesia sebagi man atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
2) Dasar Hukum Non Bank
a. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 Tentang Bursa (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952)
b. Surat kepitusan mentri keuangan No. Kep.-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri keuanagn No. Kep.-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970.
2.1.2 Asas, Prinsip dan Tujuan Bank di Indonesia
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 yang berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekelurgaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan dibidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
2. Prinsip
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle ).
a) Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Masyarakat menyimpan uangnnya di bank atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b) Prinsip Kehati-hatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c) Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d) Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
3. Tujuan
Tujuan bank secara filosofis tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
2.2 Manfaat dan Fungsi Bank
2.2.1 Manfaat Bank
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
2.2.2 Fungsi Bank
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagi tujuan atau sebagi financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagi agent of trust, agen of development, dan agen of servies.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan maupun dalam hal menyalurkan dana.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat disektor moneter dan disektor rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berintreaksi dan saling memengaruhi. Sektor rill tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dan sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor rill.

c. Agen of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberianjaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank diatas diharpakan dapat memberikan ganbaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary institution)
Sedangkan Fungsi-fungsi bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2.3 Jenis-Jenis Bank :
2.3.1 Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya
a. Bank Sentral (Central bank)
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
b. Bank Umum (Commercial Bank)
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, deposito, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan usahanya memberikan kredit dalam jangka pendek.
c. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
d. Bank Tabungan (Saving Bank)
Bank tabungan (Sarving Bank) adalah bank yang dalam pengumpulan dannya menerima simpanana dalam bentuk tabungan dan dalam bentuk tabungannya serta dalam usahannya terutama memperbungakan danannya dalam kertas berharga.
e. Bank pembangunan (Development Bank)
Bank pembangunan (Development Bank) adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama penerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, sert adalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
f. Bank Desa (Ruraal bank)
Bank Desa (Ruraal bank) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
2.3.2 Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan:
1) Bank-bank milik Negara terdiri dari:
a) Bank sentral atau bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 13/1968.
b) Bank-bank umum milik Negara terdiri dari:
 Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan Undang-undang No. 17/1968.
 Bank dagang Negara (BDN) yang didirikan denagn Undang-undang No. 19/1968.
 Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan Undang-undang No. 19/1968.
 Bank Rakyat Indonesia ( BRI) yang didirikan dengan Undang-undang Np. 21/1968.
 Bank Eksor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang-undang No. 22/1968.
c) Bank Tabungan Milik Negara
Pada dewasa ini terdapat Bank tabungan Milik Negara yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
d) Bank Pembangunan Milik Negara
Pada dewasa ini terdapat Bank Pembangunan Milik Negara (Bapido) yang didirikan dengan Undang-undang No. 21Prp 1960.


2) Bank milik pemerintah daerah
Pada dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bentuk-bentuk pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 13/1962.
3) Bank-bank milik swasta
Bank-bank milik swasta dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a) Bank-bank milik swasta nasional
Bank-bank yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia. Bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-121968.
Bank-bank milik swasta ini dapat berbentuk bank umum swasta, bank tabungan swasta, dan bank pembangunan swasta.
b) Bank-bank milik swasta asing
Bank-bank yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Asing. Bank-bank milik swasta asing didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. Kep/034/M/IV/2/1968 tanggal 20-12-1968.
Bank-bank milik swasta asing ini dapat berbentuk bank umum asing, bank tabungan asing, dan bank pembangunan asing.
c) Kerja sama antara bank swasta nasional dan bank swasta asing
Gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan Swasta asing (Jepang) yaitu bank Perdaganagn Indonesia (Perdania), yang didirikan pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan surat keputusan mentri keuangan No. J. A 5/15/11/
4) Bank koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi dapat berbentuk: bank umum koperasi, bank tabungan koperasi, dan bank pembangunan koperasi.
Bank koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan mentri keuangan No. Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969 dan surat keputusan bersama MENTRANSKOP 192 tanggal 16 Agustus 1972. Bank umum koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN) yang diresmikan tahun 1987.
2.3.3 Jenis-jenis bank berdasarkan statusnya:
a. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
2.3.4 Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga:
a. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh Karena itu, jenis-jenis bank terdiri dari : 1) Jenis bank berdasarkan fungsinya, 2) berdasarkan kepemilikan, 3) berdasarkan statusnya, dan 4) berdasarkan harga.
Ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1. Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
3. Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan predaran uang.
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle ).
Tujuan bank secara filosofis tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dari uraian diatas maka fungsi bank dapat disimpulkan sebagai menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagi tujuan atau sebagi financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagi agent of trust, agen of development, dan agen of servies.



DAFTAR PUSTAKA

Suyanto, Thomas.1989, Kelembagaan Perbankan, PT Gramedia, Jakarta
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 6th Ed, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More